Berhubung mau menjelang pemilu dan pilkada , sedikit info buat semua .
BADAN PENYELENGGARA PEMILU
Indonesia pertama kali membentuk sebuah lembaga yang bertugas menyelenggarakan Pemilihan umum pada tahun 1946. Pemilu yang pertama kali sedianya diadakan untuk mengisi keanggotaan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), sebuah badan perwakilan rakyat yang pertama kali dimiliki Indonesia sejak kemerdekaannya. KNIP semula dibentuk atas dasar maklumat. Pemilihan wakil-wakil rakyat yang akan mengisi lembaga itu melalui maklumat, dalam maklumat tersebut pemerintah menyatakan rencananya untuk menyelenggarakan Pemilu. Pada maklumat berikutnya, yaitu disebutkan bahwa pemilihan anggota-anggota badan perwakilaan tersebut akan dilangsungkan pada Januari 1946, ternyata rencana tersebut tidak terlaksana, dengan persetujuan Badan Pekerja (BP) KNIP mensahkan RUU tentang Pembaharuan Susunan Komite Nasional Indonesia Pusat menjadi UU, didalamnya memuat tentang Pembaharuan Susunan Komite Nasional Indonesia Pusat, dalam UU No. 12/1946 ini disebutkan bahwa badan penyelenggara pemilihan dari pusat sampai daerah akan dibentuk. Badan ini bertugas menyelenggarakan pemilihan untuk memilih 110 orang anggota KNIP, untuk di pusat namanya Badan Pembaharuan Susunan Komite Nasional Pusat (BPS), sedangkan didaerah dinamakan cabang Pembaharuan Susunan Komite Nasional Pusat.
BPS dibentuk oleh Presiden, berkedudukan di Yogyakarta dengan tugas pokok melakukan pembaharuan keanggotaan KNIP, anggota BPS ada 10 orang yang merupakan wakil dari partai politik dan wakil dari daerah. Mereka diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Pada tahun 1948 BPS serta semua organ ikutannya yang berada di pusat maupun di daerah dibubarkan, melalui Penetapan Presiden No. 28/1948. Pembubaran tersebut merupakan konsekuensi dari tidak digunakannya lagi UU No. 12 tahun 1946 tentang Pembaharuan Susunan KNIP.
Sejak Undang-undang No. 12 tahun 1946 tidak berlaku dan diganti oleh UU No.27 tahun 1948 maka BPS diganti dengan KPP (Kantor Pemilihan Pusat). Jumlah anggota KPP ditetapkan sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota dan 3 (tiga) orang wakil anggota, dua diantara mereka merangkap menjadi anggota. Tugas KPP adalah memimpin pemilihan pemilih dan memilih anggota DPR. Seperti yang dialami badan penyelenggara pemilu bentukan 1946, KPP dan organ-organ dibawahnya juga dibubarkan sebelum sempat melaksanakan tugasnya menyelenggarakan pemilu. Soalnya, setelah RIS kembali menjadi Negara kesatuan RI dengan berlakunya UUD sementara 1950, system ketatanegaraan juga berubah, tak terkecuali tata cara untuk memilih anggota lembaga wakil rakyat.
Pada tanggal 3 desember 1953 KPP melakukan serah terima kepada PPI, Keppres No. 188 tahun 1953 yang menetapkan susunan keanggotaan PPI yang baru, anggota PPI sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota dan sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) dua diantaranya merangkap ketua dan wakil ketua, mereka diangkat dan diberhentikan oleh Presiden untuk masa kerja empat tahun. PPI dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh PP yang kedudukannya di tingkat Provinsi yang mengemban tugas persiapan dan penyelenggaraan Pemilu untuk anggota Konsituante dan DPR.
Pada tahun 1959 PPI dan PP berhenti menjalankan tugasnya tetapi kesekretariatan PPI masih berjalan dan PPI tidak sepenuhnya dibubarkan, hanya saja pemerintah tidak mengangkat anggotanya lagi, hal ini merupakan konsekuensi dari keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli tahun1959, Dekrit tersebut menyatakan berlakunya kembali UUD 1945 dengan sendirinya UUDS 1950 tidak berlaku lagi.
Berdasarkan pemaparan diatas dapat dilihat bahwa kerap terjadinya pergantian untuk 1 (satu) lembaga, dimana lembaga tersebut mempunyai tugas yang sama, yaitu: sebagai lembaga yang bertugas menyelenggarakan pemilihan umum. Pemilihan umum merupakan sarana demokrasi untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Aktualisasi dari kedaulatan rakyat dalam menyalurkan aspirasinya melalui partai politik adalah implementasi dari perwujudan demokratisasi di negeri ini, sebagai salah satu pencerminan hak warga negara untuk berkumpul, berserikat, dan menyatakan pendapat, melalui partai politik rakyat dapat mewujudkan haknya untuk menyatakan pendapat tentang arah kehidupan dan masa depannya dalam bermasyarakat dan bernegara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar