Dalam sejarah
awal mula manusia ada dan menginjakan kaki di dunia maka mulai saat itu juga
kita telah berada dan menggunkan sumber daya alam yang ada di dunia ini mulai
dari tanah, air, udara, sinar matahari, hutan, padang rumput, pesisir, dan laut,
dll. Bahkan dalam salah satu hadist Nabi Muhammad yang dimana merupakan seorang
Rasul dalam agama Islam yang paling besar dan terakir pernah bersapda bahwa
tanah lapang atau padang rumput, air, dan api merupakan suatu sumber daya yang
tidak diperjualbelikan, hal ini berarti menegaskan telah adanya Common Properti Regime sejak lama dan
bahkan diatur dalam agama. Dari kalimat regime sudah dapat kita tarik
kesimpulan bahwa sudah tentu ini akan dan harus melibatkan institusi dan
jaminan mengenai kepemilikan bersama yang umumnya pada perihal poenggunaan
sumber daya alam milik bersama. Adanya rezim yg biasanya diwakilkan oleh
pemerintah sebagai pengawas dan penjamin masyarakat dalam mengambil haknya
untuk mengelola sumber daya.
“Anehnya,
kalimat “common property” kelihatannya telah menjadi bahasa untuk merujuk atau
menunjuk, bukan kepada suatu bentuk dari kepemilikan sama sekali, tapi juga
pada barang non-kepemilikan, atau sumberdaya yang terbuka untuk semua orang
dimana hak dan kewajiban belum didefinisikan (Gordon, 1954; Scott, 1955;
Demsetz, 1967; Alchian and Demsetz, 1973).”
Namun dalam
kenyataanya dalam kita menggunakan sumber daya alam tersebut ternyata secara
tidak kita sadari orang lain juga menggunakan dan mempunyai akses yang sama
terhadap sumber daya alam tersebut. Jadi secara singkat Common Property Regime di sini adalah semua sumber daya alam yang
digunakan oleh orang banyak dan berifat open
source dimana setiap orang berhak
untuk menggunakannya untuk menjamin kelangsungan kesediaan kebutuhan alat
pemuas kebutuhan. Ia sering kali bersifat terbuka, di mana semua orang bebas
memanfaatkannya atau open access dimana
alam bersifat tidak bertuan dan seakan-akan tidak dapat habis. Akibat dari open
access itu, setiap individu yang memanfaatkan sumber daya tersebut cenderung
mengeksploitasinya semaksimal mungkin tanpa memperdulikan akibat terhadap
kelastarianya atau pengaruhnya pada hak orang lain, alasannya jika ia tidak
melakukan hal itu , maka tentu orang lain yang akan melakukannya. Di lain sisi,
masing-masing individu enggan memelihara kelestarian sumber daya tersebut
dengan alasan percuma dia menjaga kelestarian kalau orang lain tidak ataupun
sebaliknya, bahkan sebaliknya mengeksploitasinya habis-habisan untuk keuntungan
dirinya. Permasalahan utama yang sering muncul adalah karena masing-masing
individu berpikiran yang sama, akibatnya fatal, yakni kehancuran sumber daya
milik bersama tersebut. Inilah yang disebut oleh Hardin sebagai the tragedy of the commons atau tragedi milik
bersama.
Dalam
menyikapi permasalahan di atas maka para ahli mempunyai pandangannya
masing-masing tentang bagaimana menyikapi permasalahan sumber daya alam milik
bersama ini agar dapat dikelola dengan baik. Teori yang umum digunakan pada
dasarnya membedakan cara pandang seseorang pada pemanfaatan alam menjadi tiga
hal, yaitu manusia sebagai sentral dari seluruh alam ( Antroposentris ), kelestarian alam sebagai sentral dari alam ( Ekosentris ), dan Tuhan melalui agama
sebagai sentral dari alam ( Theosentris ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar