. . . . .
Tampilkan postingan dengan label POLITIK DAN PEMERINTAHAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label POLITIK DAN PEMERINTAHAN. Tampilkan semua postingan

Minggu, 03 Juni 2012

EKONOMI : common property regime, common-pool resource, sumber daya alam bersama




Di dalam konsep ekonomi, suatu common property regime atau dikenal juga dengan istilah common-pool resource (CPR), atau juga disebut dengan sumber daya dimiliki oleh banyak orang, adalah suatu jenis barang dan sumber daya alam yang terdiri berasal dari sesuatu alami dari alam atau sumber daya alam buatan manusia ( contoh : suatu sistem irigasi atau memancing alasan-alasan di laut atau sungai), ukuran atau karakteristik siapa dan apa yang membuatnya mahal, tetapi tidak mustahil, untuk mengeluarkan atau meniadakan penerimaan uang potensial dari memperoleh manfaat dari penggunaannya secara umum maupun kepentingan ekonomi pribadi. Tidak sama dengan barang-barang dan sumber daya yang murni ditetapkan milik publik, sumber daya alam milik bersama menghadapi permasalahan kebuntuan atau eksploitasi secara berlebihan, sebab terlalu menarik perhatian dan berharga bagi semua pihak. Sumber daya alam milik bersama secara garis besar terdiri dari sumber daya inti ( contoh : udara, air, sinar matahari ) yang dimana ketersediannya berbeda-beda namun dapat dimanfaatkan oleh semua pihak secara terus-menerus kemudian dikumpulkan dan diolah sesuai keinginan penggunannya.

SUMBERDAYA ALAM MILIK BERSAMA ( COMMON PROPERTI REGIME )



           
Dalam sejarah awal mula manusia ada dan menginjakan kaki di dunia maka mulai saat itu juga kita telah berada dan menggunkan sumber daya alam yang ada di dunia ini mulai dari tanah, air, udara, sinar matahari, hutan, padang rumput, pesisir, dan laut, dll. Bahkan dalam salah satu hadist Nabi Muhammad yang dimana merupakan seorang Rasul dalam agama Islam yang paling besar dan terakir pernah bersapda bahwa tanah lapang atau padang rumput, air, dan api merupakan suatu sumber daya yang tidak diperjualbelikan, hal ini berarti menegaskan telah adanya Common Properti Regime sejak lama dan bahkan diatur dalam agama. Dari kalimat regime sudah dapat kita tarik kesimpulan bahwa sudah tentu ini akan dan harus melibatkan institusi dan jaminan mengenai kepemilikan bersama yang umumnya pada perihal poenggunaan sumber daya alam milik bersama. Adanya rezim yg biasanya diwakilkan oleh pemerintah sebagai pengawas dan penjamin masyarakat dalam mengambil haknya untuk mengelola sumber daya.

“Anehnya, kalimat “common property” kelihatannya telah menjadi bahasa untuk merujuk atau menunjuk, bukan kepada suatu bentuk dari kepemilikan sama sekali, tapi juga pada barang non-kepemilikan, atau sumberdaya yang terbuka untuk semua orang dimana hak dan kewajiban belum didefinisikan (Gordon, 1954; Scott, 1955; Demsetz, 1967; Alchian and Demsetz, 1973).”

EKONOMI DAN SUMBERDAYA ALAM BERSAMA (Common Property Regime)




Secara umum pembangunan ekonomi bertujuan untuk meningkatkan tingkat hidup dan menaikkan mutu hidup rakyat. Mutu hidup dapat diartikan sebagai derajat dipenuhinya kebutuhan dasar. Kebutuhan dasar esensial untuk kehidupan kita ini terdiri atas tiga bagian, yaitu:

1) kebutuhan dasar untuk kelangsungan hidup hayati
2) kebutuhan dasar untuk kelangsungan hidup manusiawi
3) derajat kebebasan untuk memilih. 

Aktivitas pembngunan ekonomi cenderung terfokus pada pengeksploitasian sumberdaya alam untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat tanpa melakukan tindakan nyata dalam melakukan konservasi terhadap bahan baku ini. Edger Owen mengatakan bahwa pembangunan telah diperlakukan oleh para ekonom tidak lebih sebagai ajang percobaan ilmu ekonomi, tanpa mengkaitkannya dengan gagasan-gagasan politik, bentuk-bentuk pemerintahan dan peranan orang-orang di masyarakat. Lanjutnya, sudah waktunya kita menggabungkan teori-teori politik dan ekonomi untuk memahami berbagai hal yang lebih uas dari sekadar membuat masyarakat lebih produktif, misalnya, bagaimana membuat kualitas hidup secara keseluruhan masyarakat itu menjadi lebih baik, pembangunan manusia lebih penting dari pada pembangunan benda-benda mati.

EKONOMI DALAM KEBIJAKAN LINGKUNGAN



Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan peri-lakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejah-teraan manusia serta makhluk hidup lainnya (UU. No. 23/1997). Lingkungan hidup dalam pengertian ekologi tidaklah mengenal batas wilayah baik wilayah negara maupun wilayah administratif, akan tetapi jika ling-kungan hidup dikaitkan dengan pengelolaannya maka harus jelas batas wilayah wewenang pengelolaan tersebut.

Peranan lingkungan dalam perkembangan ekonomi masyarakat sanget penting karena mengingat asal sumber daya alam adalah di lingkungan, sehingga muncul apa yang dikenal dengan limited growth (pertumbuhan yang terbatas) dan karena apa limited growth menjadi unlimited growth (pertumbuhan tidak terbatas), karakteristik sumberdaya alam dan munculnya masalah lingkungan. Materi mencakup pengertian tentang limited melawan unlimited growth, karakteristik sumberdaya alam, pengaruh lingkungan dalam pembangunan ekonomi. Salah satu isu global yang sangat penting dan mendapat perhatian serius saat ini adalah masalah lingkungan, environmental problems. Masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pemerintah baik negara maju maupun berkembang telah dan terus memberikan perhatian terhadap masalah lingkungan. Disadari bahwa pengelolaan sumberdaya alam, natural resources yang berorientasi pada ekonomi tidak saja membawa efek positif, tetapi juga dampak negatif bagi umat manusia. 

Rabu, 30 Mei 2012

Perdagangan Bebas di Indonesia: Kasus Industri Otomotif Timor



            Pada pertengahan Juli tahun 1996, negara-negara yang tergabung dalam Kerjasama Ekonomi Negara-negara di kawasan Asia-Pasifik (APEC) membuat pernyataan bersama di Christurch, Selandia Baru, bahwa mereka menegaskan komitmennya untuk merealisasi perdagangan bebas dan menerapkan liberalisasi. Pernyataan ini bertujuan untuk menekan komunitas ekonomi Eropa agar menghilangkan hambatan perdaganganya terhadap negara-negara peserta APEC. Agar tercapai liberalisasi perdagangan global dalam rangka meciptakan kesejahteraan masyarakat dunia.

Namun, kalau diamati secara seksama ada dua target yang ingin dicapai APEC. Pertama, mereka ingin mendorong terciptanya perdagangan bebas dunia yang ditanda tangani oleh para anggota pada tahun 1994. Kedua, mereka ingin menghilangkan hambatan-hambatan dalam perdagangan, pada tahun 2010 untuk negara-negara maju dan pada tahun 2010 untuk negara-negara sedang berkembang. Kebijakan yang diterapkan oleh APEC ini semakin menunjukan bahwa ekspansi pasar merupakan gejala yang sedang mengglobal saat ini yang ditandai dengan internasionalisasi capital, pembukaan pasar secara lebar-lebar di setiap Negara dam penerapan perdagangan bebas. Proses homogenisasi ekonomi dunia sedang terjadi sehingga nampak seolah-olah merupakan isu ekonomi murni sehingga tidak dikaitkan dengan non-ekonomi.


Salah satu kasus menarik yang membuktikan bahwa gejala ekonomi murni sebetulnya merupakan bentuk kemustahilan adalah gegap gempitanya persaingan industry otomotif di tanah air di era 1990-an, terutama dengan masuknya pendatang-pendatang baru membawa hak monopoli. Pada tahun 1996 pemerintah mengeluarkan INPRES 2/1996 dan KEPRES 42/1996 yang isinya memberikan hak kepada PT Timor Putra Nusantara untuk mengembangkan Mobil Nasional (Mobnas), yaitu mobil dengan tekhnologi nasional dalam kurun waktu 3 tahun. PT Timor harus memenuhi kandungan local sebesar 60%, dalam rangka menciptakan transfer tekhnologi. Bekerja sama dengan perusahaan mobil Kore Selatan, yaitu KIA, PT Timor memiliki hak mengimpor komponen dengan bea masuk 0%, sehingga harga mobil dapat ditekan menjadi murah, hanya sekitar Rp.35,75 juta pada saat itu, padahal mobil Jepang rata-rata sekelas itu adalah Rp.65 juta. Dampak dari pelepasan mobil Timor adalah terjadinya goncangan pasar nasional, baik mobil baru maupun bekas. Terjadi perang harga mobil sekelas Timor dari merek-merek lain, selain itu muncul proyek-proyek mobil nasional lain dari beberapa perusahaan produsen mobil seperti PT Bimantara, Pt Indomobil, Bakrie, BPIS walaupun tidak memiliki fasilitas istemewa dari pemerintah seperti PT Timor.


            Ada dua hal penting yang perlu dikedepankan berkaitan dengan fasilitas bebas bea yang dimilike oleh mobil Timor. Pertama, fasilitas bebas bea yang anya diterapkan kepada PT Timor Putra Nusantara mengesankan adanya monopoli, sebab fasilitas ang sama tidak diberikan kepada industriawan yang lain. Kedua, upaya untuk melakukan transfer tekhnologi yang dilakukan oleh Timor terbatas sekali, sebab mobil-mobil yang akan dijual tersebut masih diimpor dan dirancang secara penuh oleh pabriknya di Korea Selatan, dan PT Timor belum mempunyai fasilitas yang memadai untuk merakitnya sendiri. Agenda lebih lanjuta adalah adanya pengistimewaan mengapa PT Timor yang mendapat hak untuk bebas bea masuk dan transfer tekhnologi cepat jatuh kepada perusahaan tersebut bukan yang lain. Hal ini menunjukan adanya campur tangan politik mengenai perumusan kebijakan tersebut sehingga tidak murni ekonomi. Melihat pada contoh kasus ini maka dapat dikatakan bahwa dalam perkembangan dan proses ekonomi sendiri pun tidak dapat dilepaskan dari aspek-aspek non-ekonomi, masuknya pengaruh politk dan penguasa membuat ekonomi menjadi sebuah lahan perebutan para orang-orang tertentu dengan kepentingannya masing-masing. 

Selasa, 15 Mei 2012

SEJARAH BADAN PENYELENGGARA PEMILU

Berhubung mau menjelang pemilu dan pilkada , sedikit info buat semua .

BADAN PENYELENGGARA PEMILU



Indonesia pertama kali membentuk sebuah lembaga yang bertugas menyelenggarakan Pemilihan umum pada tahun 1946. Pemilu yang pertama kali sedianya diadakan untuk mengisi keanggotaan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), sebuah badan perwakilan rakyat yang pertama kali dimiliki Indonesia sejak kemerdekaannya. KNIP semula dibentuk atas dasar maklumat. Pemilihan wakil-wakil rakyat yang akan mengisi lembaga itu melalui  maklumat, dalam maklumat tersebut pemerintah menyatakan rencananya untuk menyelenggarakan Pemilu. Pada maklumat berikutnya, yaitu disebutkan bahwa pemilihan anggota-anggota badan perwakilaan tersebut akan dilangsungkan pada Januari 1946, ternyata rencana tersebut tidak terlaksana, dengan persetujuan Badan Pekerja (BP) KNIP mensahkan RUU tentang Pembaharuan Susunan Komite Nasional Indonesia Pusat menjadi UU, didalamnya memuat tentang Pembaharuan Susunan Komite Nasional Indonesia Pusat, dalam UU No. 12/1946 ini disebutkan bahwa badan penyelenggara pemilihan dari pusat sampai daerah akan dibentuk. Badan ini bertugas menyelenggarakan pemilihan untuk memilih 110 orang anggota KNIP, untuk di pusat namanya Badan Pembaharuan Susunan Komite Nasional Pusat (BPS), sedangkan didaerah dinamakan cabang Pembaharuan Susunan Komite Nasional Pusat. 

BPS dibentuk oleh Presiden, berkedudukan di Yogyakarta dengan tugas pokok melakukan pembaharuan keanggotaan KNIP, anggota BPS ada 10 orang yang merupakan wakil dari partai politik dan wakil dari daerah. Mereka diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Pada tahun 1948 BPS serta semua organ ikutannya yang berada di pusat maupun di daerah dibubarkan, melalui Penetapan Presiden No. 28/1948. Pembubaran tersebut merupakan konsekuensi dari tidak digunakannya lagi UU No. 12 tahun 1946 tentang Pembaharuan Susunan KNIP.

Sejak Undang-undang  No. 12 tahun 1946 tidak berlaku dan diganti oleh UU No.27 tahun 1948 maka BPS diganti dengan KPP (Kantor Pemilihan Pusat). Jumlah anggota KPP ditetapkan sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota dan 3 (tiga) orang wakil anggota, dua diantara mereka merangkap menjadi anggota. Tugas KPP adalah memimpin pemilihan pemilih dan memilih anggota DPR. Seperti yang dialami badan penyelenggara pemilu bentukan 1946, KPP dan organ-organ dibawahnya juga dibubarkan sebelum sempat melaksanakan tugasnya menyelenggarakan pemilu. Soalnya, setelah RIS kembali menjadi Negara kesatuan RI dengan berlakunya UUD sementara 1950, system ketatanegaraan juga berubah, tak terkecuali tata cara untuk memilih anggota lembaga wakil rakyat.
         Pada tanggal 3 desember 1953 KPP melakukan serah terima kepada PPI, Keppres No. 188  tahun 1953 yang menetapkan susunan keanggotaan PPI yang baru, anggota PPI sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota dan sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) dua diantaranya merangkap ketua dan wakil ketua, mereka diangkat dan diberhentikan oleh Presiden untuk masa kerja empat tahun. PPI dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh PP yang kedudukannya di tingkat Provinsi yang mengemban tugas persiapan dan penyelenggaraan Pemilu untuk anggota Konsituante dan DPR.

Pada tahun 1959 PPI dan PP berhenti menjalankan tugasnya tetapi kesekretariatan PPI masih berjalan dan PPI tidak sepenuhnya dibubarkan, hanya saja pemerintah tidak mengangkat anggotanya lagi, hal ini merupakan konsekuensi dari keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli tahun1959, Dekrit tersebut menyatakan berlakunya kembali UUD 1945 dengan sendirinya UUDS 1950 tidak berlaku lagi.

Berdasarkan pemaparan diatas dapat dilihat bahwa kerap terjadinya pergantian untuk 1 (satu) lembaga, dimana lembaga tersebut mempunyai tugas yang sama, yaitu: sebagai lembaga yang bertugas menyelenggarakan pemilihan umum. Pemilihan umum merupakan sarana demokrasi untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Aktualisasi dari kedaulatan rakyat dalam menyalurkan aspirasinya melalui partai politik adalah implementasi dari perwujudan demokratisasi di negeri ini, sebagai salah satu pencerminan hak warga negara untuk berkumpul, berserikat, dan menyatakan pendapat, melalui partai politik rakyat dapat mewujudkan haknya untuk menyatakan pendapat tentang arah kehidupan dan masa depannya dalam bermasyarakat dan bernegara.