. . . . .
Tampilkan postingan dengan label DEMOKRASI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DEMOKRASI. Tampilkan semua postingan

Minggu, 03 Juni 2012

SUMBERDAYA ALAM MILIK BERSAMA ( COMMON PROPERTI REGIME )



           
Dalam sejarah awal mula manusia ada dan menginjakan kaki di dunia maka mulai saat itu juga kita telah berada dan menggunkan sumber daya alam yang ada di dunia ini mulai dari tanah, air, udara, sinar matahari, hutan, padang rumput, pesisir, dan laut, dll. Bahkan dalam salah satu hadist Nabi Muhammad yang dimana merupakan seorang Rasul dalam agama Islam yang paling besar dan terakir pernah bersapda bahwa tanah lapang atau padang rumput, air, dan api merupakan suatu sumber daya yang tidak diperjualbelikan, hal ini berarti menegaskan telah adanya Common Properti Regime sejak lama dan bahkan diatur dalam agama. Dari kalimat regime sudah dapat kita tarik kesimpulan bahwa sudah tentu ini akan dan harus melibatkan institusi dan jaminan mengenai kepemilikan bersama yang umumnya pada perihal poenggunaan sumber daya alam milik bersama. Adanya rezim yg biasanya diwakilkan oleh pemerintah sebagai pengawas dan penjamin masyarakat dalam mengambil haknya untuk mengelola sumber daya.

“Anehnya, kalimat “common property” kelihatannya telah menjadi bahasa untuk merujuk atau menunjuk, bukan kepada suatu bentuk dari kepemilikan sama sekali, tapi juga pada barang non-kepemilikan, atau sumberdaya yang terbuka untuk semua orang dimana hak dan kewajiban belum didefinisikan (Gordon, 1954; Scott, 1955; Demsetz, 1967; Alchian and Demsetz, 1973).”

Rabu, 30 Mei 2012

Kritik Feminis Tentang Dikotomi Publik dan Private




Dikotomi antara private dengan publik telah menjadi pusat bagi penulis seputar feminist dan perdebatan politik selama hampir 2 abad, hal ini akhirnya menjadi apa gerakan feminist itu. Kritik dari para pejuang feminist lebih ditujukan kepada pembedaan dan berlawanan antara lapisan publik dengan private (pribadi) dalam teori dan praktik liberal. Hubungan antara feminism dengan liberalism sengatlah dekat tapi juga sangat kompleks. Antara liberalism dengan feminism mempunyai dasar yang sama, keduanya berdasarkan pada konsep kebebasan individu dan sama rata. Tetapi walaupun liberalism dan feminism mempunyai dasar yang sama, tetapi para penganut aliran tersebut telah saling bertentangan selama kurang lebih 200 tahun. Tujuan dan pandangan kritik dari para feminism tentang konsep para liberalism mengenai konsep publik dan private telah menjadi pembeda besar dalam gerakan feminism.
           
Feminism lebih sering dilihat tidak lebih hanya merupakan hasil dari revolusi liberal dan revolusi borjuis, eksistensi dari prinsip-prinsip liberal dan hak yang sama antara laki-laki dan perempuan. Tuntutan tentang persamaan hak yang sama, tentu saja, selalu menjadi bagian yang terpenting dari paham feminism. Bagaimanapun, usaha untuk menuviversalkan liberalism mempunyai konsekuensi dengan jangkauan yang lebih luas dari yang dinilai semula karena, pada akhirnya, hal ini merupakan tantangan yang tidak terelakan dari liberalism itu sendiri. Feminism liberal mempunyai implikasi radikal, yang tidak sedikit menantang pemisahan dan berlawanan antara lapisan publik dan private yang sangat pokok dalam praktik dan teori liberal. Dalam liberal, kontras antara private dan publik tidak hanya perbedaan antara dua jenis aktivitas sosial.
           
Bagaimanapun, tidak semua penganut paham feminism adalah seorang liberalism, ‘feminism’ di klaim lebih dari pada liberalis-feminis. Beberapa penganut feminism yang lain, secara tegas menolak konsep-konsep liberal mengenai privat dan publik dan melihat struktur sosial liberal sebagai masalah politik, tidak sebagai titik awal darimana hak yang sama dapat di klaim. Meraka mempunyai banyak kesamaan dengan kritik radikal dan sosialis pada para liberal yang bergantung pada teori ‘organic’ tetapi mereka membedakan secara tajam analisis mereka tentang status liberal. Singkatnya, feminism, tidak seperti radikal yang lain, memunculkan yang biasanya melalaikan permasalahan dalam karakter liberalisme yang patriarchal.

Selasa, 15 Mei 2012

SEJARAH BADAN PENYELENGGARA PEMILU

Berhubung mau menjelang pemilu dan pilkada , sedikit info buat semua .

BADAN PENYELENGGARA PEMILU



Indonesia pertama kali membentuk sebuah lembaga yang bertugas menyelenggarakan Pemilihan umum pada tahun 1946. Pemilu yang pertama kali sedianya diadakan untuk mengisi keanggotaan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), sebuah badan perwakilan rakyat yang pertama kali dimiliki Indonesia sejak kemerdekaannya. KNIP semula dibentuk atas dasar maklumat. Pemilihan wakil-wakil rakyat yang akan mengisi lembaga itu melalui  maklumat, dalam maklumat tersebut pemerintah menyatakan rencananya untuk menyelenggarakan Pemilu. Pada maklumat berikutnya, yaitu disebutkan bahwa pemilihan anggota-anggota badan perwakilaan tersebut akan dilangsungkan pada Januari 1946, ternyata rencana tersebut tidak terlaksana, dengan persetujuan Badan Pekerja (BP) KNIP mensahkan RUU tentang Pembaharuan Susunan Komite Nasional Indonesia Pusat menjadi UU, didalamnya memuat tentang Pembaharuan Susunan Komite Nasional Indonesia Pusat, dalam UU No. 12/1946 ini disebutkan bahwa badan penyelenggara pemilihan dari pusat sampai daerah akan dibentuk. Badan ini bertugas menyelenggarakan pemilihan untuk memilih 110 orang anggota KNIP, untuk di pusat namanya Badan Pembaharuan Susunan Komite Nasional Pusat (BPS), sedangkan didaerah dinamakan cabang Pembaharuan Susunan Komite Nasional Pusat. 

BPS dibentuk oleh Presiden, berkedudukan di Yogyakarta dengan tugas pokok melakukan pembaharuan keanggotaan KNIP, anggota BPS ada 10 orang yang merupakan wakil dari partai politik dan wakil dari daerah. Mereka diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Pada tahun 1948 BPS serta semua organ ikutannya yang berada di pusat maupun di daerah dibubarkan, melalui Penetapan Presiden No. 28/1948. Pembubaran tersebut merupakan konsekuensi dari tidak digunakannya lagi UU No. 12 tahun 1946 tentang Pembaharuan Susunan KNIP.

Sejak Undang-undang  No. 12 tahun 1946 tidak berlaku dan diganti oleh UU No.27 tahun 1948 maka BPS diganti dengan KPP (Kantor Pemilihan Pusat). Jumlah anggota KPP ditetapkan sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota dan 3 (tiga) orang wakil anggota, dua diantara mereka merangkap menjadi anggota. Tugas KPP adalah memimpin pemilihan pemilih dan memilih anggota DPR. Seperti yang dialami badan penyelenggara pemilu bentukan 1946, KPP dan organ-organ dibawahnya juga dibubarkan sebelum sempat melaksanakan tugasnya menyelenggarakan pemilu. Soalnya, setelah RIS kembali menjadi Negara kesatuan RI dengan berlakunya UUD sementara 1950, system ketatanegaraan juga berubah, tak terkecuali tata cara untuk memilih anggota lembaga wakil rakyat.
         Pada tanggal 3 desember 1953 KPP melakukan serah terima kepada PPI, Keppres No. 188  tahun 1953 yang menetapkan susunan keanggotaan PPI yang baru, anggota PPI sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota dan sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) dua diantaranya merangkap ketua dan wakil ketua, mereka diangkat dan diberhentikan oleh Presiden untuk masa kerja empat tahun. PPI dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh PP yang kedudukannya di tingkat Provinsi yang mengemban tugas persiapan dan penyelenggaraan Pemilu untuk anggota Konsituante dan DPR.

Pada tahun 1959 PPI dan PP berhenti menjalankan tugasnya tetapi kesekretariatan PPI masih berjalan dan PPI tidak sepenuhnya dibubarkan, hanya saja pemerintah tidak mengangkat anggotanya lagi, hal ini merupakan konsekuensi dari keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli tahun1959, Dekrit tersebut menyatakan berlakunya kembali UUD 1945 dengan sendirinya UUDS 1950 tidak berlaku lagi.

Berdasarkan pemaparan diatas dapat dilihat bahwa kerap terjadinya pergantian untuk 1 (satu) lembaga, dimana lembaga tersebut mempunyai tugas yang sama, yaitu: sebagai lembaga yang bertugas menyelenggarakan pemilihan umum. Pemilihan umum merupakan sarana demokrasi untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Aktualisasi dari kedaulatan rakyat dalam menyalurkan aspirasinya melalui partai politik adalah implementasi dari perwujudan demokratisasi di negeri ini, sebagai salah satu pencerminan hak warga negara untuk berkumpul, berserikat, dan menyatakan pendapat, melalui partai politik rakyat dapat mewujudkan haknya untuk menyatakan pendapat tentang arah kehidupan dan masa depannya dalam bermasyarakat dan bernegara.